99 Napi di Lapas Ambon Bakal Bebas

AMBON - Sebanyak 99 narapidana (napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon bakal bebas.
Pembebasan puluhan napi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana, Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Di Lapas Ambon sampai 31 Desember 2020 untuk tahap 2/3 masa pidana sebanyak 99 orang. Jadi total keseluruhan ada 99 napi yang bebas sampai dengan 31 Desember 2020," jelas Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Rabu (1/4/2020).
Dikatakan, tahap pertama dijadwalkan akan dipulangkan sebanyak 77 napi, yang berlangsung Kamis (2/4/2020) besok sementara sisanya menyusul.
"Kamis (2/4/2020) besok akan dilepas 77 akan dilepas oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku dan Kajati Maluku. Para napi akan diserahkan kepada keluarganya masing-masing," jelasnya. (MT-04)
Komentar