Sekilas Info

Suasana Haru Keluarga Sambut Pembebasan 77 Napi Lapas Ambon

Ambon, Maluku, Narapidana, Napi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Lapas Kelas IIA Ambon, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, Kajati Maluku, Yudi Handono, Kanwil Kemenkumham Maluku

AMBON - Suasana haru dan bahagia bercampur menjadi satu di wajah keluarga yang menjemput 77 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon yang bebas, Kamis (2/4/2020).

Tangis dan bahagia para keluarga saat 77 sanak keluarganya dipulangkan untuk menjalani masa asimilasi dan integrasi. Kendati demikian sebanyak sebanyak 77 napi ini tetap diawasi. Pengawasan akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dan Jaksa. 77 napi ini merupakan tahap pertama dari 102 napi Lapas Ambon yang akan dibebaskan.

PEMBEBASAN NAPI - Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri memberikan pengarahan kepada para napi yang dibebaskan, Kamis (2/4/2020).

Pengawasan ini tetap dilakukan selama menjalani masa asimilasi dan bebas bersyarat secara variatif dan pengawasan by phone.

Hal ini ditegaskan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka dalam sambutannya saat melepas 77 napi kepada pihak keluarga yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon, Kamis (2/4/2020).

PEMBEBASAN NAPI - Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka menyerahkan surat pembebasan kepada perwakilan napi yang dibebaskan Lapas Kelas II Ambon yang bebas, Kamis (2/4/2020).

Di depan perwakilan narapidana yang menerima surat asimilasi dan disaksikan oleh keluarga, Andi Nurka mengatakan proses pengeluaran ini merupakan perintah dari Menteri Hukum dan HAM dalam rangka mengembalikan  keluarga.

"Ini perintah Menkumham dalam rangka mengembalikan mereka ke keluarga untuk menjalani asimilasi tetapi selama berada di luar dilarang untuk meninggalkan tempat atau rumah tetap harus bisa dihubungi dan tidak melarikan diri serta tidak melakukan pelanggaran perbuatan hukum yang baru," tandasnya.

PEMBEBASAN NAPI – Sejumlah napi Lapas Kelas II Ambon yang mendapat pembebasan mengikuti proses registrasi, Kamis (2/4/2020).

Para napi bebas atau dikeluarkan untuk menjalani asimilasi dan integrasi berdasarkan Peraturan Menkumham Yasonna Laoly Nomor 10 tahun 2020 untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 terhitung sampai 31 Desember 2020.

Pelepasan tahap I sebanyak 77 napi dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka bersama Kajati Maluku Yudi Handono.

Para napi yang menjalani asimilasi dan pulang tahap I hati ini terdiri dari, narkotika sebanyak 25 orang, kesusilaan (7 orang), perlindungan Anak (30 orang), laka lantas (1 orang), IT (2 orang),  pembunuhan (1 orang ), penganiayaan (1 orang), penggelapan (1 orang), pencurian (6 orang) dan lain-lain sebanyak 3 orang.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!