Berawal Dari Miras, Pemuda Tulehu Tewas Dianiaya Rekannya

AMBON - Teman tak selamanya baik. Hal ini yang dialami RM (22), pemuda Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, yang tewas dianiaya rekannya sendiri, Kamis (2/4/2020).
“Korban tewas setempat dianiaya AFB (22) rekan korban yang sama-sama berpesta minuman keras (miras) jenis Sopi,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada malukuterkini.com, Jumat (3/4/2020).
Kaisupy menjelaskan, sesuai keterangan sejumlah saksi, sejak Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 10.00 WIT, korban bersama pelaku dan teman-tamanya pergi ke Negeri Suli tepatnya di kawasan Kebun Coklat untuk mengkonsumsi minuman keras jenis sSopi sebanyak 12 kemasan plastik.
“Di kebun coklat pelaku dan rekan-rekannya usai mengkonsumsi miras bersama saksi, korban dan teman-temanya pergi ke kawasan Pantai Batu Kuda guna mengkonsumsi miras lagi sebanyak 8 kemasan plastik. Usai pesta, miras mereka hendak kembali ke rumah masing-masing, sementara korban sedang tertidur di semak-semak. Mereka kemudian membangunkan korban dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya namun korban tidak mau pulang dari tempat tidurnya. Akhirnya giliran pelaku menyuruh korban pulang namun korban tidak menghiraukan perkataan pelaku sehingga pelaku langsung memukul korban berulang kali ke arah wajah korban. Tak hanya dengan kepalan tangan tetapi pelaku juga memukul korban dengan sebuah ranting kayu mengenai tangan kiri korban,” jelasnya.
Rekan-rekannya, menurut Kaisupy, berusaha melerai korban dan pelaku dan membonceng korban pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Namun ternyata korban kemudian keluar lagi dari rumah mengendarai sepeda motornya sendiri dalam kondisi tidak lagi stabil ke arah Unidar. Sementara para rekannya dan pelaku sudah pulang ke rumah masing-masing. Entah bagaimana korban ternyata tidak kembali ke rumah namun ke arah pusat Kota Ambon,” ungkapnya.
Kaisupy mengatakan, ayah korban kemdian mendapatkan informasi korban sementara berada di RS Bhayangkara Polda Maluku.
"Jadi ayah korban dapat informasi lagi korban sudah di RS Bhayangkara sehingga ia kemudian menuju ke RS guna melihat kondisi korban. Ia kemudian meminta korban dipulangkan kediamanya di Desa Tulehu. Sayangnya sampai di rumah kondisi korban tidak membaik dan sudah tak sadarkan diri. Keluarga membangunkan korban namun tidak bergerak, sehingga pukul 23.00 WIT, keluarga korban kemudian melarikan korban ke RSUD Ishak Umarella Tulehu namun setelah sampai di RS, tim medis menyatakan korban sudah meninggal dunia,” katanya.
Akibat kejadian itu, jelasnya. ayah korban mendatangi Mapolsek Salahutu Kamis (2/4/2020) pukul 23.15 WIT guna melaporkan tindak pidana yang terjadi yang mengakibatkan korban meninggal.
“Personel Polsek Salahutu kemudian bergerak dan mengamankan saksi dan pelaku selanjutnya melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan delapan saksi, Penyidik Unit Reskrim Polsek Salahutu kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana yaitu Penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan langsung digiring ke Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,” jelasnya. (MT-04)
Komentar