WFH ASN Pemprov Maluku Kembali Diperpanjang
AMBON - Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali diperpanjang.
Sebelumnya perpanjangan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Maluku Murad Ismail Nomor 443-12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku hingga 21 April 2020. Namun kembali diperpanjang lagi hingga 13 Mei 2010.
Hal ini diungkapkan Sekda Maluku Kasrul Selang yang juga sebagai Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 dalam keterangan persnya secara virtual, Senin (20/4/2020).
Menurut Sekda, perpanjangan ini merupakan tndak lanjut dari kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB maka WFH ASN diperpanjang hingga tanggal 13 Mei 2020," jelas Kasrul.
Sementara itu, untuk proses persekolahan saat ini masih menunggu arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). "Sementara untuk sekolah kita masih menunggu arahan dari Mendikbud," ujarnya. (MT-04)
Komentar