Sekilas Info

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus BNI Ambon

Ilustrasi

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4/2020) menolak eksepsi enam terdakwa atas dakwaan kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon.

Keenam terdakwa yang eksepsinya ditolak masing-masing Farahdhiba Jusuf (Mantan Pemimpin Pemasaran Bisnis  BNI Cabang Ambon), Marce Muskitta alias Ace (Eks Kepala Cabang Pembantu (KCP) BNI Masohi), Joseph Resley Maitimu alias Ocep (eks Kepala KCP Dobo), Krestiantus Rumahlewang alias Kres (Eks KCP Tual),  Andi Yahrizal Yahya alias Callu (Eks KCP Mardika) dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya.

Penolakan ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela secara online, Selasa (21/4/2020) dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan yang didampingi Heri Liliantono dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Sedangkan keenam terdakwa masing-masing Faradiba Yusuf dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya didampingi penasehat hukumnya Pileo Pistos Noija, Eduard Diaz dan rekan. Eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti, Krestiantus Rumahlewang alias Kres didampingi penasehat hukumnya Firel Sahetapy dan rekan.

Eks Kepala KCP Dobo, Joseph Resley Maitimu alias Ocep didampingi penasehat hukumnya Richard Ririhena, Stenly Nasarani dan rekan. Eks KCP BNI Masohi, Marce Muskita alias Ace didampingi penasehat hukumnya Kelson Haurissa dan rekan.

Sedangkan  mantan Kepala KCP BNI, Mardika Andi Yahrizal Yahya alias Callu didampingi penasehat hukumnya Yapi Sahupala dan Erli Akihary.

Hakim menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) para terdakwa untuk seluruhnya dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi.

“Menyatakan, menolak nota keberatan (eksepsi) para terdakwa untuk seluruhnya dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi,”  tandas hakim.

Hakim menyampaikan pertimbangan kasus dugaan pembobolan BNI adalah kasus pidana khusus yakni tindak pidana korupsi, sehingga Pengadilan Tipikor pada PN Ambon berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Selain itu dalam putusan sela ini, majelis hakim berpendapat bahwa dalam perkara tersebut yang digunakan adalah Undang-Undang keuangan bukan UU perbankan.

Dengan demikian, eksepsi terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara dan patutlah ditolak.

Untuk diketahui sebelumnya para Penasehat Hukum terdakwa  menilai syarat-syarat formil dari dakwaan jaksa kabur atau tidak jelas sehingga mereka mengajukan nota keberatan (eksepsi). Selain itu, dakwaan JPU dinilai telah mengesampingkan UU tentang Perbankan, Perseroan Terbatas dan BUMN.

Karena itu, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan penuntutan dan peradilan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!