Cegah Covid-19, Upacara HBP Ke-56 Berlangsung Secara Virtual

AMBON - Upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-56, Senin (27/4/2020) memberi sejarah baru bagi jajaran pemasyarakatan.
Untuk pertama kalinya upacara HBP diselenggarakan melalui media video conference, demi mencegah pandemi Covid-19 sekaligus mengikuti protokol kesehatan.
Upcara tersebut yang diikuti seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan 680 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, secara virtual melalui video conference.
Di Maluku, upacara tersebut diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka bersama seluruh kepala divisi serta pejabat dan staf UPT Pemasyarakatan.
Dalam video conference, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan rasa duka bagi keluarga besar Pemasyarakatan dan seluruh rakyat Indonesia yang terdampak dan menjadi korban Covid-19.
“Ini adalah ujian kita sebagai bangsa. Dan saya yakin, kita akan bersama-sama melewati ujian ini dengan lindungan Tuhan yang maha kuasa,” ungkapnya.
Dikatakan, pandemi Covid-19 tidak hanya menjadi kecemasan masyarakat. Juga bagi petugas Pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan.
“Physical distancing yang menjadi kunci utama dalam pencegahan pandemi Covid-19 memang menjadi sulit dilakukan di dalam institusi tertutup seperti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan),” katanya.
Menkumham Yasonna mengungkapkan, Lapas dan Rutan memiliki hunian yang melebihi kapasitas. Adapun Komisi Tinggi PBB sudah memberikan pertimbangan perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat penahanan dengan kondisinya overcrowded. Hal itu tidak dimungkinkan adanya physical distancing.
“Pertama kali yang harus dilakukan adalah creating space pada seluruh Lapas, Rutan dan LPKA yang saat ini mengalami overcrowded. Maka dari itu saya selaku Menkumham menginstruksikan segera pada jajaran Pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan pandemi Covid-19. Mulai penyiapan bilik sterilisasi, penghentian sementara penerimaan tahanan, subtitusi layanan kunjungan dengan layanan daring, pelaksanaan sidang online, sampai pada kebijakan program asimilasi dan integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar