Tolak Pemakaman Jenazah Pakai Protokol Covid-19, Ada Sanksi Hukumnya

AMBON - Penolakan terhadap proses pemakaman dengan protokol Covid-19 terancam pidana karena akan diberi sanksi hukumnya.
Hal ini dijelaskan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Minggu (3/5/2020).
Menurutnya, jika terjadi penolakan terhadap pemakaman jenazah maka konsekuensi ada dan efek hukumnya.
"Para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelasnya.
Menurutnya, apa ditegaskan para ahli kesehatan, bahwa jenazah yang dimakamkan secara otomatis virusnya akan mati sebab inangnya sudah mati.
"Virus tidak akan bertahan lama dan justu cepat mati pada tubuh yang sudah meninggal," ungkapnya.
Dkatakan, penolakan pemakaman jenazah tidak perlu dilakukan, karena proses pengurusan jenazah Covid-19 sudah melalui prosedur khusus dan teliti oleh pihak rumah sakit.
"Jenazah dibungkus dalam kantong jenazah yang sangat rapat, lalu dimasukkan ke dalam peti yang tertutup rapat, dan setiap tahapannya sampai dengan pemakaman disemprot dengan disinfektan," kata Jubir.
Selain itu, petugas pemakaman yang bertanggung jawab adalah para petugas yang sudah dilatih secara khusus untuk melakukan prosedur pemakaman jenazah Covid-19 dengan benar dan aman, dengan menggunakan APD yang lengkap saat melakukan proses pemakaman.
"Yang paling penting yang harus diketahui masyarakat adalah Covid-19 tidak akan bertahan lama diluar tubuh manusia," tambahnya.
Ia menambahkanm dengan menjunjung tinggi azas kemanusiaan, menolak pemakaman jenazah adalah suatu hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan pastinya tidak menjadi solusi dalam mencegah penularan virus. (MT-04)
Komentar