6 Tersangka Pembunuhan Di Kei Kecil Diganjar Pasal Berlapis
AMBON - Enamn tersangka pembunuhan empat warga Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) diganjar pasal berlapis oleh tim penyidik Polres Malra.
Keenam tersangka masing-masing TO, JR, LL, JRG, HR dan TR. Mereka diganjar dengan pasal 351 tentang penganiayaan, 340 tentang pembunuhan dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan alat tajam.
Dalam pasal ini para tersangka terancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Kendati demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
"Kita jerat dengan pasal 351, 340 dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951," tandas Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael kepada malukuterkini.com melalui telepon selulernya, Rabu (6/5/2020).
Dikatakan, kasus ini segera akan dituntaskan dan para pelaku saat ini tetap ditahan di Rutan Polres Malra.
Sebagaimana diketahui, keempat korban masing-masing berinisial HR, FR, ES dan AS, warga Desa Faan yang ditemukan tergeletak dengan kondisi menggenaskan dalam hutan atau di sekitar kawasan Jalan Tool Bandara Ibra, Kei Kecil, Selasa (5/5/2020).
Kasus tersebut diduga bermotif sengketa tanah warisan yang masih dalam satu garis keturunan marga Rumangun tersebut. (MT-04)