Pemkot Ambon Presentasi Rencana Pemberlakuan PSBB

AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mempresentasikan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan serta memutus rantai penyebaran Covid-19.
Presentasi dilakukan oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam rapat bersama Gugus Tugas Kota Ambon dan Gugus tugas Provinsi Maluku di Balai Kota Ambon, Jumat, (8/5/2020).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasar sehingga Pemkot Ambon mengambil langkah untuk memberlakukan PSBB.
"Sesuai penjelasan Wali Kota dalam rapat tadi, alasan mendasar adalah karena didalam Kota Ambon sendiri telah terjadi transmisi lokal penyebaran COVID-19, dimana penularan yang terjadi tidak hanya dari pelaku perjalanan kepada keluarga namun sudah pada tingkat kerabat diluar lingkungan keluarga," katanya.
Faktor lain yang turut mempengaruhi, jelasnya, adalah faktor sosial budaya dan faktor politik. "Keterlibatan banyak orang dalam suatu ritual adat juga sangat mempengaruhi penyebaran Covid-19, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan PSBB demi mencegah penyebaran Virus tersebut," jelasnya.
Suatu wilayah dalam upaya pemberlakuan PSBB, katanya, dituntut untuk memiliki kesiapan atas empat aspek, antara lain, Aspek Kebutuhan Hidup Dasar Rakyat, Aspek Sarana dan Prasarana Kesehatan, Aspek Anggaran dan Operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial, serta Aspek Keamanan.
"Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon dianggap sudah bisa mempersiapkan tahapan-tahapan menuju PSBB, namun ada beberapa usul saran yang diberikan oleh Gugus Tugas Provinsi Maluku," katanya.
Menurutnya, Gugus Tugas Provinsi Maluku meminta Pemkot Ambon untuk mempersiapkan dengan baik jaring pengaman sosial.
"Karena itu, mulai Senin nanti, kita akan mengevaluasi semua yang menjadi masukan dari Gugus Tugas Provinsi Maluku, merevisi proposal dan kemudian serahkan kepada Gustu Provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Terkait waktu pelaksanaan PSBB, Adriaansz mengatakan, hal itu terkait kesiapan dari Pemkot Ambon sendiri.
"Waktu pemberlakuan PSBB dapat diatur oleh daerah masing-masing sesuai kesiapan dari daerah itu sendiri, pada prinsipnya adalah sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan," katanya. (MT-05)
Komentar