Sekilas Info

Usai Karantina, 8 Karyawan Perusahaan Migas CITIC Langsung Menuju Bula

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang

AMBON - Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku melepas sebanyak delapan karyawan perusahaan migas CITIC Seram Energy Limited yang beroperasi di Bula, Seram Bagian Timur (SBT) setelah menjalani masa karantina selama 14 hari di Balai Diklat Keagamaan Provinsi Maluku.

Kedelapan karyawan perusahaan migas itu langsung diberangkatkan dari Ambon menuju Bula menggunakan bus yang telah disiapkan pihak perusahaan, Sabtu (9/5/2020) pagi.

“Seluruh karyawan CITIC sebelum melakukan aktivitas kerja di Bula, terlebih dulu menjalani masa karantina di Ambon. Lokasi yang kami gunakan untuk karantina mereka adalah Balai Diklast Keagamaan Provinsi Maluku,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang di Ambon, Sabtu (9/5/2020).

Dikatakan, jumlah keseluruan karyawan CITIC yang menjalani masa karantina dan harus dipastikan sehat sebelum diberangkatkan ke lokasi kerja sebanyak 76 orang.

“Mereka dibagi dalam empat kelompok perjalanan. Para pekerja CITIC yang merupakan pelaku perjalanan dari Jakarta dan Makassar ini diwajibkan mengikuti serangkaian pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) antibody dan observasi selama 14 hari pada masa karantina. Sebelum CITIC melaksanakan kegiatan pergantian shift kerja karyawannya untuk kelangsungan operasional perusahaannya di Bula maka seluruh karyawannya lebih dulu menjalani masa karantina, karena mereka juga pelaku perjalanan,” katanya.

Menurutnya, pemberlakuan masa karantina ini karena adanya Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Covid-19.

“Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Keliobas, melalui surat pemberitahuannya nomor 566/271/2020, juga mengatur izin masuk dan keluar wilayah Bula bagi karyawan CITIC untuk kegiatan operasionalnya,” ungkapnya.

Kasrul menambahkan, Surat dari Kepala SKK Migas nomor 0205/SKKMA0000/2020/S8 meminta adanya pemberian keperluan akses untuk operasi hulu Migas sebagai objek vital nasional dalam situasi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

“Perusahaan migas ini masuk dalam objek vital dan industri strategis nasional. Karena itu, harus tetap beroperasi untuk mencukupi kebutuhan minyak dan gas kita, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan dipastikan sehat dari Covid-19. Sebagai perusahaan migas, mereka diberikan akses untuk beroperasi, namun harus patuh mengikuti prosedur pencegahan penularan Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku yakni wajib mengikuti karantina bagi para pelaku perjalanan,” jelas Kasrul. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!