Hari Pertama PKM Di Ambon, Sejumlah Angkutan Umum Tak Taat Aturan Ganjil Genap

AMBON – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) telah mulai diberlakukan di Kota Ambon, Senin (8/6/2020). Di hari pertama pemberlakuan ternyata masih ditemukan sejumlah angkutan umum yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
"Yang kami pantau, ada sekitar 5 sampai 6 persen kendaraan umum yang beroperasi tidak sesuai sistem ganjil genap yang ditentukan. Untuk hari ini, Kita masih berikan himbauan kepada para pengemudi," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette di Ambon, Senin (8/6/2020).
Sapulette menegaskan, jika masih ditemukan hal yang sama pada hari ketiga nanti, maka timnya akan mengambil tindakan berupa sanksi.
"Hari pertama dan kedua, sifatnya masih himbauan, namun pada hari ketiga dan seterusnya selama masa berlaku PKM, tidak lagi kami tolerir, dan sanksi akan diberikan," tandasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pantauan serta penelusuran data kendaraan angkutan umum, maka akan ada pengecualian terhadap beberapa trayek perihal pemberlakuan sistem ganjil genap ini.
"Seperti trayek Latuhalat, setelah ditelusuri, rasio kendaraan umum yang angka pelat nomornya genap tidak sebanding dengan yang ganjil. Dari total trayek Latuhalat, 65 persen bernomor pelat genap dan hanya 35 persen bernomor pelat ganjil. Pengecualian yang dimaksud adalah, kami akan membagi sama rata dan kemudian akan kami siasati dengan pemberlakuan shift A dan shift B," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, untuk kendaraan angkutan umum plat nomor ganjil akan beroperasi hari Senin, Rabu dan Jumat. Plat nomor genap beroperasi Selasa, Kamis dan Sabtu, sedangkan hari Minggu semuanya dibebaskan untuk beroperasi. Jumlah penumpang juga dibatasi 50 persen yaitu depan 1, dibelakang 2 dan 3. Jam operasi dibatasi yakni dari pukul 05.30 hingga 21.00 WIT. Selama beroperasi wajib menggunakan alat pelindung diri (masker).
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demmy Paays kepada wartawan di Ambon, Senin (8/6/2020)
berharap, aturan-aturan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Ambon, dapat ditaati oleh semua masyarakat baik yang ada di Kota Ambon sendiri maupun masyarakat yang hendak memasuki wilayah Kota Ambon.
"Jadi agar segala sesuatu dapat berjalan dengan baik, kami harap masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Ambon atau masyarakat di dalam Kota Ambon, dapat mematuhi aturan yang saat ini berlaku. Kami berharap ada kerjasama yang baik dalam mengatasi masalah pandemi Covid-19 ini," ungkapnya. (MT-05)
Komentar