Rapid Test Hanya Gratis Bagi Pasien, Pelaku Perjalanan Harus Bayar
AMBON – Biaya proses rapid test di Provinsi Maluku bagi pelaku perjalanan sebagai salah satu persyaratan perjalanan tidaklah gratis. Sementara rapid test yang gratis hanya bagi seluruh pasien yang dirawat di rumah sakit swasta maupun pemerintah.
Hal itu diungkapkan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (9/6/2020).
Kasrul Selang menjelaskan berdasarkan hasil rapat bersama maka seluruh pasien yang dirawat di rumah sakit swasta maupun pemerintah tidak dilakukan pembayaran rapid test.
"Tadi kita sudah sepakat bahwa semua pasien yang dirawat di rumah sakit manapun apakah swasta apalagi pemerintah itu tidak dilakukan pembayaran untuk rapid test-nya. Untuk anggota BPJS juga rapid test-nya tidak dipungut biaya satu sen pun. Kalau untuk pelaku-pelaku perjalanan kita tidak bahas. Itu mandiri dan jika melakukan rapid test itu atas inisiatif sendiri maka itu ada bayarannya," tandas Kasrul.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykial Pontoh. Menurutnya, rapat ini menindaklanjuti pertemuan dengan DPRD Maluku.
"Jadi rapat hari ini tindak lanjut dari rapat kemarin dengan DPRD. Yang dibicarakan pertama tentang penolakan pasien sudah diklarifikasi itu tidak ada penolakan, Kemudian yang kedua rapid test berbayar. Nah sejak saat ini tidak akan ada rapid test berbayar bagi pasien di rumah sakit baik pemerintah maupun swasta," ungkapnya.
Kendati demikian, katanya untuk rapid test mandiri maka dipungut biaya oleh setiap rumah sakit.
“Nantinya tarif rapid test akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk menentukan standar dan nilai pembayarannya agar semua rumah sakit merata. Selain itu pula untuk pelayanannya pihak rumah sakit swasta membutuhkan APD untuk pengambilan sampel pasien atau penanganan,” katanya. (MT-04)