Sekilas Info

Dua RS Di Ambon Ajukan Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Ke BPJS Kesehatan

Ilustrasi

AMBON - Dari sejumlah rumah sakit yang melayani perawatan pasien Covid-19 di Kota Ambon, baru dua rumah sakit yaitu RST Dokter Latumeten dan Rumkital FX Suhardjo Ambon yang mengajukan klaim ke BPJS.

"Perlu saya sampaikan BPJS membantu pemerintah untuk memverifikasi klaim Covid-19 yang dilakukan oleh rumah sakit, karena rumah sakit melayani pasien Covid-19, dimana mereka mengajukan klaim ke kita. Selanjutnya kita sampaikan ke pusat karena dari pusat yang akan bayar," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Heppy S Rumondang Pakpahan kepada malukuterkini.com, Rabu (10/6/2020).

Dijelaskan, dari kedua rumah sakit tersebut memiliki jumlah anggaran berbeda yaitu RST Dokter Latumeten ada empat kasus yang ditangani dengan total biaya Rp 373,5 juta sedangkan Rumkital FX Suhardjo tiga kasus dengan biaya Rp 485,5 juta.

"Jadi untuk Maluku, baru dua rumah sakit ini dengan total biaya senilai Rp 858 juta karena ketujuh pasien ini kita sudah selesai melakukan verifikasi. Saya mau sampaikan nilai klaim mulai dari  Rp 60 juta sampai Rp 142 juta,"katanya.

Sebagaimana diketahui, verifikasi biaya perawatan itu berpatokan pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!