Kejati – Pemprov Maluku Teken Kerjasama Publikasi Pelayanan
AMBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menandatangani kesepakatan kerjasama pemanfaatan saluran media elektronik TV Diskominfo Channel.
Kerjasama ini untuk mempublikasikan dan menginformasikan tugas dan pelayanan Kejati Maluku kepada masyarakat.
Penandatanganan MoU yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Yudi Handono dan Sekda Maluku Kasrul Selang itu berlangsung di Aula Kantor Kejati Maluku, Kamis (11/6/2020).
Turut hadir pada kesempatan Wakajati Maluku Undang Mugopal dan para Asisten Kajati Maluku yang disaksikan secara virtual oleh Kajari se- Maluku. Tampak hadir juga Kepala Dinas Kominfo Semuel Huwae serta Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Biro Humas dan Protokol Setda Maluku Benny Siahaya.
Sekda Maluku Kasrul Selang mengatakan awal adanya saluran media elektronik TV Diskominfo Channel itu karena kebutuhan menyampaikan informasi kepada masyarakat terhadap berbagai isu yang berkembang khususnya saat pandemik Covid-19.
"Kami juga bicara dengan para ahli yang mengerti tentang hal ini dan mendiskusikan apa yang dibutuhkan masyarakat," katanya.
Menurut Kasrul, dirinya lalu mengecek kesiapan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Maluku.
"Ternyata menurut kadisnya mereka punya banyak channel. Ada youtube, facebook dan lain-lain, dan kita kemudian cari tahu efektifitasnya bagaimana" ungkapnya.
Dijelaskan, kehadiran media elektronik TV Diskominfo Channel bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan juga saat pandemi Covid-19 ini membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Tantangannya adalah menjaga trust karena jika tidak maka kita sulit mensosialisasikan berbagai hal. Misalnya saat pandemi ini, kita sosialisasikan untuk pakai masker. Intinya TV Channel ini untuk menjadi kabar baik untuk semua," jelasnya.
Sementara itu, Kajati Maluku Yudi Handono menyampaikan apresiasinya karena dibantu Pemprov Maluku mengsosialisasikan tugas pokok dan fungsi melalui televisi kabel.
"Ini luar biasa. Saya apresiasi untuk itu teman-teman bisa lebih beraktifitas secara kreatif. Saat ini mau tidak mau kita dituntun untuk transparan dan harus bisa memberikan pelayanan yang terbuka ke masyarakat karena masyarakat adalah tujuan utama kita pada pelayanan publik," katanya.
Saat ini, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkup Kejati Maluku telah dilaksanakan. Oleh karena itu, yang harus diprioritaskas adalah membangun SDM dan sistem kerja.
“Yang bisa dikerjakan adalah membangun SDM dan sistem kinerja. SDM karena pelaku orang yang harus bisa memberikan pelayanan maksimal. Bukan dilayani tapi melayani semaksimal dan sebaik mungkin dan transparan. Sistem kerja juga harus kita atur mulai sekarang yang dulu pakai tolak ukur kebiasaan maka harus diubah apalagi kita telah masuk WBK dan WBBM," tandas Kajati.
Diakuinya, tidak semua tugas Kejati bisa dipublikasikan namun kegiatan yang sifatnya berguna bagi kepentingan publik harus disampaikan. Salah satunya adalah fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.
"Tidak semua bisa diekspor tapi kegiatan yang sifatnya berguna bagi kepentingan publik harus kita sampaikan. Kejaksaan fungsinya adalah jaksa pengacara negara. Berikan bantuan maksimal kepada pemerintah bila ada masalah keperdataan jangan segan-segan karena kami siap membantu," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, saluran media elektronik TV Diskominfo Channel, akan tayang kegiatan lingkup Kejati Maluku setiap Rabu pukul 13.30 WIT. (MT-04)