Tim Cyber Polda Maluku Ciduk Penyebar Pornografi Di Medsos

AMBON - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menciduk Stiven, pelaku tindak pidana penyebar konten di media sosial (medsos).
Hal ini diungkapkan Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso di Ambon, Minggu (14/6/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung AKBP Max Tahya.
"Tersangka kita amankan di rumahnya di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (12/6/2020) pukul 19.00 WIT," jelasnya
Usai diciduk, tersangka langsung dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.
"Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Rutan Polda Maluku setelah melalui pemeriksaan Protokol Covid-19 dan dinyatakan negatif. Selanjutnya akan diserahkan tahap 2 ke Kejati Maluku,"Jelasnya.
Tersangka diduga melakukan tindakan pornografi, yaitu memposting konten pornografi pada melalui akun medsos fecebook dan instagram, yang diduga melanggar Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi tersangka ini sebelumnya telah masuk dalam daftar DPO sejak tanggal 22 Desember 2019 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi," jelasnya. (MT-04)
Komentar