Sebelum PSBB, DPRD Ambon: Pemkot Harus Evaluasi PKM

AMBON - DPRD Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), sebelum melakukan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pemberlakukan PKM sejak hari pertama hingga saat ini ada sejumlah gejolak yang terjadi, sehingga pemkot harus melakukan evaluasi agar disaat Perwali dikeluarkan terkait PSBB tidak ada gejolak yang terjadi di masyarakat," tandas Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (17/6/2020).
Dikatakan, sebelum memberlakukan PSBB, pemkot harus melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder, tokoh agama, tokoh masyarakat, DPRD pedagang, dan pelaku usaha sehingga ada masukan dari mereka.
"Dalam pemberlakuan PSBB tentunya mengikat semua orang dengan aturan sehingga sebaiknya mendengar masukan yang baik bila dilakukannya pertemuan bersama stakholder nantinya baru pemkot mengambil kebijakan-kebijakan atau aturan walikota seperti apa keputusan pemerintah kota tetapi minimal mendengar seluruh masukan yang disampaikan agar semua orang dilibatkan dan sehingga mereka juga tahu apa yang harus mereka lakukan dalam PSBB," katanya.
Ia menambahkan, untuk lintas kabupaten/kota sebaiknya pemkot juga harus berkoordinasi lintas kabupaten/kota.
"PSBB hanya berlaku untuk Kota Ambon namun karena Kota Ambon merupakan pintu semua kabupaten/kota di Maluku sehingga harus dilakukan koordinasi agar tidak ada gejolak seperti pemblokiran jalan seperti di daerah Waitatiri, Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah saat hari-hari awal pemberlakuan PKM," jelasnya. (MT-05)
Komentar