Sekilas Info

Pemindahan Tahanan, Kakanwil Kemenkumham Maluku Minta Pemprov Fasilitasi Rapid Test

PERTEMUAN - Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Andi Nurka (tengah) menemui Sekda Maluku yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang (kiri) di kantor Gubernur Maluku, Jumat (19/6/2020).

AMBON - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Menusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku, Andi Nurka meminta bantuan pelaksanaan rapid test bagi Tahanan atau Narapidana Pengadilan (Tahanan A3) yang akan dipindahkan ke Lapas dan Rutan.

Permintaan ini disampaikan Kakanwil saat bertemu Sekda Maluku yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, di kantor Gubernur Maluku, Jumat (19/6/2020).

Didampingi Kalapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri, Kakanwil mengaku pemindahan ini akan dilakukan namun membutuhkan proses pemeriksaan terutama rapid test.

“Pak Sekda selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, bersedia membantu kami untuk memfasilitasi rapid test bagi tahanan yang sudah inkracht putusannya, sebelum dipindahkan ke Lapas, sehingga Rutan bisa kosong dan bisa menampung tahanan baru dari kepolisian, yang tentunya akan dipisahkan dari tahanan yang ada,” ungkap Kakanwil.

Hal tersebut direspon baik oleh Kasrul Selang dan meminta untuk menyurati secara resmi guna memperlancar proses  pemindahan tahanan/narapidana di Provinsi Maluku. Semua ini dilaksanakan semata-mata untuk mengurai permasalahan yang terjadi di masa pandemi Covid-19

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh malukuterkini.com, Jumat (20/6/2020) mengaku pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Kanwil guna menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.01-750 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3).

“Dalam rapat tersebut membahas tentang mekanisme yang harus dipenuhi dalam pemindahan tahanan. Ditambah dengan perlunya standart protokol kesehatan penanganan COVID-19 untuk hal dimaksud,” ungkapnya.

Karenanya Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan maka yang dapat diterima Lapas/Rutan adalah Tahanan A3 (Pengadilan) dan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkracht. Dengan demikian seluruh Lapas di Maluku berdasarkan hal tersebut dapat melakukan penerimaan dengan ketentuan :

  • Mempertimbangkan kapasitas blok/kamar isolasi yang dimiliki oleh Lapas/Rutan/LPKA;
  • Tahanan yang diterima harus sudah dilakukan Rapid Test dengan hasil Non Reaktif oleh Jaksa (hasil rapid test dilampirkan);
  • Melakukan screening suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala;
  • Memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
  • Memberikan masker kain yang wajib dipakai;
  • Memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan Physical dan Social Distancing;
  • Melakukan isolasi selama 14 hari, bila timbul gejala Covid-19 selama masa isolasi segera berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk pelaksanaan Tes PCR yang bila didapati hasil positif, segera dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan Covid-19 setempat;
  • Melaksanakan secara ketat 12 (dua belas) langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.

Ia menambahkan, saat ini Lapas Ambon telah mempersiapkan sejumlah kamar hunian sebagai ruangan isolasi bagi narapidana yang akan dipindahkan ke dalam Lapas Ambon.

“Saat ini kami telah menyiapkan sebanyak 3 kamar hunian yang nantinya akan digunakan sebagai ruangan isolasi bagi narapidana yang akan dipindahkan ke dalam Lapas Ambon,” ujarnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!