Aniaya Pacar Hingga Tewas, Warga Batu Gantung Ganemo Diciduk

AMBON - FW (38) warga Batu Gantung Ganemo Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon diciduk tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Titan Firmansyah dalam rilisnya menjelaskan, AM diciduk lantaran diduga menganiaya DM (33) pacarnya hingga tewas.
Kasus ini terungkap menyusul adanya laporan oleh AM (35) di SPKT Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (19/6/2020). Diduga ada tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku hingga korban meninggal.
"Korban itu beberapa jam sebelum meninggal dunia merasakan sakit di sekitar bagian bawah perut korban lalu korban memberitaukan hal tersebut kepada sejumlah saksi. Dari keterangan saksi terungkap bahwa Senin (15/6/2020) malam korban dijemput tersangka di depan lorong Batu Gantung Ganemo dimana pada saat tersangka dalam kondisi mabuk membawa korban menuju salah satu penginapan di Kecamatan Nusaniwe kota Ambon. Sesampainya di penginapan tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan namun korban tidak mau melakukan hal tersebut kemudian memaki korban sehingga korban menurutinya. Korban juga sempat dianiaya," ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, jelasnya, Tim Buser langsung melakukan tindakan responsif terhadap kejadian dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dibawa ke Mapolresta.
"Tersangka ditahan dan dijerat pasal 351 ayat 3 dan/atau 351 ayat 1 ancaman hukuman penjara 7 Tahun," ujarnya. (MT-04)
Komentar