Sekilas Info

Wali Kota Ambon Turun Langsung Sosialisasi PSBB

SOSIALISASI Di hari kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (23/6/2020), Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bersama seluruh tim turun langsung melakukan sosialisasi terkait dengan jam operasional pada sejumlah toko, rumah makan dan café yang terletak di kawasan di Jalan Sam Ratulangi dan Jalan AY Patty.

AMBON – Di hari kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (23/6/2020), Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bersama seluruh tim turun langsung melakukan sosialisasi terkait dengan jam operasional pada sejumlah toko, rumah makan dan café.

Wali Kota bersama tim melakukan sosialisasi dengan mendatangi sejumlah toko, rumah makan dan cafe yang terletak di kawasan di Jalan Sam Ratulangi dan Jalan AY Patty.

"Kita sudah turun tinjau sekaligus sosialisasi jam operasional toko-toko, rumah makan dan café. Untuk pasar tradisional harus tutup pukul 18.00 WIT dan terminal juga tutup karena hari ini kita sudah sosialisasi maka besok harus tegas," tandas Wali Kota Ambon kepada wartawan disela-sela sosialisasi tersebut.

Dikatakan, pemberlakuan PSBB di Kota Ambon sesuai dengan Perwali nomor 18 tahun 2020, sehingga aktifitas pertokoan hanya dikhususkan toko bangunan, apotik, toko sembako dan toko perlengkapan pemakaman.

"Jadi untuk toko-toko yang lain harus tutup.  Untuk café dan rumah makan tidak bisa lagi nongkrong namun hanya bisa pesan makan atau minum langsung dibawa pulang," katanya.

Ia menambahkan, selama dua hari pihaknya telah melakukan sosialisasi pemberlakuan PSBB sehingga Rabu (24/6/2020) langsung penegakan aturan dan penerapan sanksi. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!