1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Sosial Kemasyarakatan

Langgar Aturan PSBB, Ratusan Pelaku Usaha Dapat Surat Teguran

Oleh ,

AMBON - Akibat melanggar aturan Peraturan Wali Kota Ambon (Perwali) nomor 18 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ratusan pelaku usaha mendapat surat teguran.

Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), John Slarmanat mengatakan penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran dalam pemberlakuan PSBB dimulai dengan teguran tertulis.

“Jadi sudah dilayanfkan sekitar 150 surat teguran yang kita sampaikan ke beberapa toko dan badan usaha lainnya. Itu baru teguran pertama," kata Slarmanat kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (26/6/2020).

Menurutnya, pelaku usaha yang sudah mendapatkan surat teguran pertama tetap dalam pengawasan, sehingga jika di hari berikutnya masih tak patuhi aturan maka tetap akan dikenakan denda.

"Untuk penindakan bagi badan usaha diberikan peringatan dua kali. Jika masih saja tak taati aturan maka akan dikenakan denda. Jika denda administrasi masih melakukan pelenggaran maka kita akan naikan sanksi lagi ke pembekuan sementara tempat usaha sampai tahap akhir adalah pencabutan izin. Hal yang sama juiga berlaku untuk moda transportasi," ungkapnya. (MT-05)

Berita Lainnya