Pemkot Ambon Kembali Raih Opini WTP

AMBON - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tersebut berlangsung secara virtual, Senin (13/7/2020). Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bersama jajaran pemkot berada di Balai Kota Ambon sementara Kepala BPK Perwakilan Maluku Muhammad Abidin dan pejabat BPK berada di kantornya.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, kepada wartawan mengatakan, tahun ini merupakan tahun ketiga Kota Ambon mendapatkan opini WTP dari penilaian BPK.
Walaupun begitu, ia mengatakan ada catatan yang harus menjadi perbaikan oleh Pemkot.
"Tahun ini BPK memberikn opini WTP kepada pemkot dan ini merupakan tahun ke tiga, kita mendapat apresiasi dari BPK yang hasilnya WTP. Saya mau katakan, itu tidak berarti bahwa segala sesuatu itu betul hebat, sebab ada catatan yang memang harus diperbaiki, tapi catatan itu sama sekali tidak mempengaruhi penilaian keuangan pemkot," katanya.
Ada pun catatan yang disampaikan BPK yakni, aset dimana masalah administrasi yang harus diperbaiki dan biaya makan minum pemkot serta DPRD.
Dengan meraih opini WTP, menurut Wali Kota menjadi salah satu spirit penggerak pemkot dalam melaksanakan tugas pelayanan, terutama pada masa pandemi saat ini.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Maluku Muhammad Abidin menjelaskan untuk hasil pemeriksaan LKPD Kota Ambon ditemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan Tahun Anggaran 2019 dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern tersebut, diantaranya perencanaan keuangan daerah Kota Ambon tidak dilaksanakan secara memadai dan penatausahaan kas daerah belum memadai dan penatausahaan aset tidak tertib,” jelasnya.
Selain itu, katanya, permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, diantaranya penatausahaan belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Kota dan Sekretariat DPRD Kota Ambon tidak memadai.
"Namun permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kota Ambon Tahun 2019, sehingga BPK memberikan kesimpulan opini WTP," ungkapnya. (MT-05)
Komentar