Polisi Ciduk 3 Penjudi Online Di Ambon
AMBON – Personel Polda Maluku berhasil menciduk tiga pelaku judi online. Ketiganya diciduk di lokasi berbeda di Kota Ambon sjak Sabtu (11/7/2020) – Minggu (12/7/2020).
Ketiga pelaku tersebut yaitu Zetman Din alias Said (52) alamat Jalan Mutiara RT 002 RW 02 Ambon, Zakaria Karunggasa (46) beralamat di Passo dan Firman Wahyudi (28) alamat Kelurahan Silale RT 002/RW 04.
Kepada wartawan di Mapolda Maluku, Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Rabu (15/7/2020) menjelaskan Zetman Din alias Said diamankan Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 13.00 Wit di depan Rumah Kopi Santai Pasar Lama, sementara Zakaria Karunggasa diciduk Minggu (12/7/2020) di depan Bank BNI Jalan Said Perintah dan Firman Wahyudi di Jalan Melati Belakang Toko Enam Kecamatan Sirimau Kota ambon juga di hari yang sama.
"Tiga pelaku diciduk di TKP terpisah, Diciduk saat mereka melakukan rekap terhadap judi online," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, katanya, polisi menyita 2 unit HP, uang tunai sebesarr Rp 931 ribu, 2 buah kartu ATM dan satu buku tabungan.
Ketiganya dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Direskrimum menambahkan, modus operandi yang digunakan adalah para tersangka mendaftarkan pada akun togel situs online, mendeposito melalui nomor rekening dan mentransfer uang ke nomor rekening judi tersebut
"Setelah dana ditransfer sudah tercatat mereka melakukan rekap terhadap masyarakat yang akan memasang. Mereka termasuk sub agen jadi jika pasang atau tidak pasang tetap mendapat keuntungan 20%," katanya. (MT-04)