Cek Tarif Rapid Test, DPRD Ambon Datangi Sejumlah Fasilitas Kesehatan

AMBON - Guna memastikan tarif rapid test sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maksimal Rp 150 ribu, Komisi I DPRD Kota Ambon mendatangi sejumlah fasilitas kesehatan.
Fasilitas kesehatan yang ditinjau yaitu RS Otto Kuyk, RS Sumber Hidup GPM, RS Bhakti Rahayu, RS Alfatah dan Prodia.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Taher mengatakan dari hasil peninjauan ternyata penerapan subsidi rapid test telah diberlakukan dan hanya dikhususkan kepada masyarakat yang hanya memiliki e-KTP Kota Ambon.
Menurutnya, kebijakan subsidi harus ditinjau ulang oleh Wali Kota Ambon, karena ada juga warga Ambon yang belum memiliki e-KTP.
"Sangat miris jika warga Ambon yang hendak mengurus rapid test namun tak punya e-KTP. Jadi kebijakan ini juga harus dikaji ulang sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat," jelas Saidna kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, usai melakukan peninjauan, Jumat (17/7/2020).
Ia mengakui, banyak warga yang bertanya-tanya perihal subsidi tarif rapid test itu yang hanya dikhususkan kepada warga yang mengantongi e-KTP Kota Ambon. (MT-05)
Komentar