Kasus BNI Ambon, Polisi Serahkan Tata Ibrahim Ke Jaksa
AMBON - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (24/7/2020) menyerahkan Tata Ibrahim tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada BNI Kantor Cabang Utama Ambon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan dipusatkan di Kejati Maluku dan diterima oleh Penuntut Umum Achmad Atamimi dan Ruslan Marasabessy.
Selain tersangka yang diserahkan ke JPU, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa surat-surat, 1 unit handphone merek Samsung dan uang tunai senilai Rp 2.442.400.000 yang selanjutnya uang tersebut dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan pada Bank Mandiri Kantor Cabang Ambon Pantai Mardika.
Usai dilakukan penyerahan tahap II selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan pada Rutan Polda Maluku selama 20 hari ke depan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dikonfirmasi malukuterkini.com menjelaskan tersangka telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
"Benar tadi penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara atas nama tersangka TI dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, bertempat di Kantor Kejati Maluku," jelasnya. (MT-04)