Dishub Ambon Bakal Kembali Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Nginap

AMBON - Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette mengatakan, pihaknya akan kembali menertibkan kendaraan yang parkir nginap atau menjadikan badan jalan sebagai garasi.
Pasalnya, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penindakan tersebut.
Sebelumnya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penertiban terhadap parkir nginap tak dilakukan karena semua petugas difokuskan bertugas pada sejumlah check point.
"Jadi kita kembali melakukan penertiban kendaraan yang menjadikan badan jalan sebagai garasi atau yang biasa disebut parkir nginap. Dan kami sudah lakukan sosialisasi sejak Senin lalu sehingga mulai Senin (27/7/2020) kita sudah melakukan penindakan," ungkap Sapulette kepada malukuterkini.com, Sabtu (25/7/2020).
Ia menjelaskan, setiap kendaraan yang melanggar maka akan dikenakan dendan sebesar Rp 500 ribu.
"Setelah kendaraan digembok maka masyarakat harus membayar denda Rp 500 ribu ke kas daerah," jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan pada semua ruas jalan, namun yang menjadi fokus adalah di pusat kota. (MT-05)
Komentar