1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Dapat Remisi HUT RI, 3 Napi RMS Bebas

Oleh ,

AMBON - Tiga narapidana kasus makar RMS bebas setelah menerima remisi HUT Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).

Ketiga napi ini merupakan napi yang berada di Lapas Kelas IIA Ambon yang mendapat pemotongan masa tahanan selama enam bulan dan dinyatakan bebas hari ini.

Ketiga napi tersebut adalah Jordan Saiya, Romanus Batseran dan Yohanis Saiya. Ketiganya telah menjalani pidana selama  17 Tahun sejak 30 Juni 2007 dengan jumlah remisi yang diperoleh hingga 17 Agustus 2020 sebanyak  50 bulan.

Selain ketiga napi yang bebas tersebut ada 6 napi lainnya di wilayah Provinsi Maluku yang bebas setelah mendapat potongan remisi umum II saat HUT Ke-75 RI tahun ini sehingga keseluruhan napi di Maluku bebas ketika mendapat remisi umum II sebanyak 9 orang.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka kepada wartawan di usai upacara peringatan HUT Ke-75 RI di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (17/8/2020) mengatakan, total penerima remisi sebanyak 767 orang yang terdiri dari 758 orang remisi umum I dan 9 remisi Umum II atas bebas.

"Yang bebas di Maluku ada sembilan orang setelah mendapat pemotongan masa penahanan tetapi yang bebas tepat hari ini 17 Agustus ada 3 orang napi makar langsung pulang atau bebas. Total yang terima remisi umum I 758 dan remisi umum II 9 orang," jelasnya.

Pemberian remisi diserahkan langsung Gubernur Maluku, Murad Ismail, secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana dari Lapas Ambon, usai upacara peringatan HUT ke-75 RI, di Lapangan Merdeka, Ambon. (MT-04)

Berita Lainnya