Kejati Malut Bantu Bocah Penderita Kelainan Anus
AMBON - Tak hanya terfokus untuk penanganan perkara namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) juga melakukan pelayanan kemanusiaan.
Hal ini sudah merupakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati Malut) Erryl Prima Putra Agoes.
Kajati terpanggil dan peduli setelah mengetahui keberadaan bocah penderita penyakit Atresia Ani atau anus imperforata.
Dalam keterangan tertulis yang diterima malukuterkini.com, Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes menyampaikan bocah berusia 6 tahun asal Desa Tolonuo, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) divonis menderita Atresia Ani atau penyakit tanpa lubang anus tersebut, Kamis (20/8/2020) sudah diterbangkan ke Makassar - Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjalani operasi dan perawatan.
"Ini kepedulian saya dan saya tergerak hati untuk membantu memfasilitasi anak ini. Kami bantu dan sudah diberangkatkan ke Makassar untuk menjalani perawatan dan operasi," jelas Kajati Malut.
Mantan Wakajati Maluku ini berkomitmen bisa membantu bocah tersebut hingga proses operasi maupun perawatan selesai. (MT-04)