AMBON – Satu pelaku judi togel berhasil ditangkap tim Buser Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Penangkapan dilakukan terhadap TRPW (32) warga kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (9/9/2020) pukul 13.30 WIT dipimpin Kanit Buser Ipda R. M Titan Firmansyah Putra.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Kasat menjelaskan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/693/IX/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 09 September 2020.

“Kita menangkap satu pelaku judi togel ada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 13.38 WIT. Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Leihitu,” jelasnya.

Ia membeberkan, penangkapan berawal berawal ketika Tim Buser melakukan penyelidikan kemudian memperoleh informasi mengenai adanya judi togel di salah satu rumah yang berada di Desa Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten  Maluku Tengah. Tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser langsung bergerak menuju ke lokasi dan sesampainya lokasi langsung ditemukan tersangka sedang merekap pemasangan di buku.

“Tim kemudian membawa tersangka beserta barang bukti perjudian menuju ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 2 buah handphone, uang tunai sejumlah Rp 150 ribu dan 5 buah kertas pemasangan togel,” ungkapnya.

Ia menambahkan, modus operasinya yang dilakukan tersangka yaitu menerima pemasangan oleh orang atau pelanggan kemudian mencatat dan merekap pemasangan tersebut di sebuah kertas buku. (MT-04)