Sekilas Info

Lima Pengguna Narkoba Diciduk Polisi Di Ambon

AMBON - Lima pengguna narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kelima pengguna ini ditangkap sepanjang bulan September 2020. Mereka masing-masing berinisial MK, BAT, AS, ARS dan RS.

Dari kelima orang ini, tiga diantaranya pemakai ganja dan dua lainnya pemakai sabu.

"Selama bulan September ada lima kasus narkoba yang diungkap dari lima lapran polisi. Tiga tersangka diantaranya kepemilikan ganja dan dua pemakai sabu," tandas Kaporesta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (23/9/2020).

Kapolres menjelaskan, lima pemakai ini ditangkap di TKP berbeda di Kota Ambon.

“Mereka  ditangkap di TKP berbeda. Inisial MK ditangkap dengan TKP  kawasan Batu Capeo, Taman Makmur kecamatan Nusaniwe, dari tangan MK Polisi berhasil menyita barang bukti 28 paket ganja. Kemudian inisial BAT juga di kawasan Taman Makmur, kecamatan Nusaniwe. Dari tangannya  polisi amankan 22 paket ganja sedangkan inisial  RS berhasil TKP di Batu Meja Kecamtan Sirimau dengan barang bukti 1 paket ganja. Untuk pemilik sabu inisial AS dengan TKP Wainitu kecamatan Nusaniwe dengan BB  dua paket sabu, sementara inisial  ARS dengan TKP  kawasan Gunung Malintang dengan BB  1 paket narkotika jenis sabu," jelasnya.

Menurutnya, untuk keseluruhan barang bukti jenis ganja, total barang bukti sebanyak 51 paket dengan berat 21,8 gram.  Sedangkan untuk BB jenis sabu total 3 paket  dengan berat 0,66 gram.

"Kita jerat tersangka ini dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal  20 tahun penjara,” ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!