Tewaskan Istri Di Pasar Mardika, Pelaku Ditangkap Di SBT
AMBON – Polisi berhasil menangkap IT, pelaku pembunuhan istrinya berisinial SS di kawasan Pasar Mardika Ambon yang terjadi akhir Juni 2019 lalu.
Tersangka ditangkap di Dusun Megan, Desa Kilmuri, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Minggu (20/9/2020).
Sebelumnya pelaku ini kabur usai melancarkan aksinya menusuk sang istri hingga tewas .
Penangkapan dilakukan atas koodinasi Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kapolres SBT dan pihak Polsek setempat. Pelaku berhasil ditanglap saat asyik menonton pertandingan sepak bola di desa tersebut.
“Pelaku pembunuhan istri di kawasan Terminal Mardika itu ditangkap melalui kerja sama kami dengan Polres SBT dan Polsek setempat. Kami amankan di Dusun Megan Desa Kilmuri, Kecamatan geser tiga hari lalu. Hari ini sudah tiba di Mapolresta Ambon," ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo SN Simatupang, di Mapolresta Ambon, Rabu (23/9/2020).
Kapolres membeberkan berdasarkan keterangan tersangka awalnya terjadi cekcok mulut dengan korban, dilanjutnya pemukulan oleh tersangka ke tubuh korban, karena korban awalnya selingkuh, kemudian tersangka ambil pisau dan menusuk korban.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon.
Untuk diketahui, kejadian pembunuhan terhadap SS istri korban tersebut tersebut terjadi Minggu (30/6/2020) di kawasan Pasar Mardika -Ambon. (MT-04)
Komentar