Sekilas Info

Kapolda Maluku: Usut Tuntas Penganiaya Warga Saumlaki

Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudian Djafar

AMBON - Tiga personel Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap MF, warga Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar bakal ditindak tegas.

Ketiga personel Brimob yang sudah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar tersebut yaitu Brigpol SM, Bharatu AK dan Briptu MAT.

Hal ini ditegaskan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudian Djafar kepada wartawan di sela-sela silaturahmi dan makan siang bersama insan pers di Ambon, Selasa (6/10/2020).

Kapolda mengaku, ketiganya sudah diproses dan ditahan tentunya akan diusut sampai tuntas.

"Sudah kita tahan dan masih berproses hukum. Kalau internal ada sidang disiplin kode etik. Akan disidangkan, namun kita harus lihat masa pidana dulu," ungkapnya.

Sebagimana diketahui, tindak pidana penganiayaan terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob dan masyarakat.

Satu personel Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku berinisial Briptu MAT dan warga Tanimbar bersinial LM menjadi korban tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh dua warga berinisial MF dan TF.

Akibat kejadian itu, MF lantas dianiaya oleh dua oknum personel Brimob berinisial Brigpol SM dan Bharatu AK.

Kejadian tersebut terjadi Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 24.00 WIT di Pasar lkan Saumlaki. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!