Makam Bocah Korban Penganiayaan Pasutri Dibongkar

AMBON - Makam SFU, bocah delapan tahun yang dianaiya orang tua angkatnya hingga tewas dibongkar.
Pembongkaran makam dilakukan Sabtu (10/10/2020) sejak pukul 13.00 WIT di TPU Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Proses pembongkaran dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido J Manik untuk kepentingan otopsi terhadap jenazah tersebut dan memastikan penyebab kematian almarhumah.
Pelaksanaan pembongkaran makam almarhumah SFU yang dilakukan oleh 4 orang warga Negeri Tial dan orang tua almarhumah.
Usai proses pembongkaran Makam dilanjutkan dengan otopsi yang di lakukan oleh Tim Forensik yang terdiri dari Dokter Arkipus Pamuttu dan 2 orang personel pelaksana dari Bidang Dokes Polda Maluku dibantu personel unit Identifikasi Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease disaksikan oleh orang tua almarhumah.
Pelaksanaan otopsi yang mendapat pengawalan ketat Polsek Salahutu dibantu Polsek Baguala. Hingga proses otopsi selesai, jenazah kembali dimakamkan.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang saat dikonfirmasi malukuterkini.com menjelaskan proses otopsi sudah dilakukan dan kini menunggu hasilnya.
"Benar kemarin sudah kita lakukan otopsi. Kini kita semenrara menunggu hasilnya," jelasnya.
Menyangkut ancaman hukuman yang diharapkan keluarga almarhum agar kedua pelaku Edi Manusu dan Marie Kadir dihukum berat, Kapolresta mengatakan pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan pasal yang berat.
"Benar, tergantung hsl otopsi, akan kami jerat dengan pasal yang terberat. Otopsi dilakukan oleh tim Biddokes polda Maluku namun biasanya tergantung hasilnya maka kita akan berikan hukuman berat,” ungkapnya.
Sementara itu, ayah almarhum Hamid Uktulseja kepada malukuterkini.com menyampaikan apresiasi kepada polisi terkait proses hukum yang sudah dilakukan.
Namun ayah almarhumah masih merasa tidak puas dan berharap agar pelaku harus dihukum berat.
"Kami hanya minta agar kedua tersangka dihukum seberat-beratnya kalau perlu seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Hamid Uktulseja.
Baca Juga: Diduga Aniaya Anak Angkat Hingga Meninggal, Dua Warga Ambon Diringkus
Sebagaimana diketahui, Edy Manusu alias Edy dan Maria Kadir alias Mery akhirnya diringkus Polisi, lantaran diduga menganiaya SFU (8) yang merupakan anak angkat mereka hingga akhirnya meninggal.
Edy adalah pegawai RSUD Haulussy yang kesehariannya menyetir mobil ambulance sedangkan istrinya Mery merupakan Guru pada SDN 82 Kudamati Ambon.
Pasangan suami istri (pasutri) yang berdomisili kawasan Lorong Kamar Mayat RSUD Haulussy tepatnya di RT 004/RW 001 Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini diringkus Rabu (7/10/2020) setelah polisi memeriksa saksi dan mendapatkan bukti awal penganiayaan terhadap SFU yang tewas dengan tanda kekerasan di sekujur tubuhnya.
Kabarnya perbuatan keji pasutri ini sudah berlangsung lama. Mirisnya korban diperlakukan layaknya binatang. Keseharian korban tersiksa bahkan tidur beralaskan karton bersama hewan peliharaan di dapur. Korban juga dianiaya hingga mengeluarkan darah dari hidung.
Bukan hanya itu, Sabtu (3/10/2020) sebelum korban dibawa pulang ke Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, korban sempat dianiaya pelaku dengan cara menjepit hidung hingga mengeluarkan darah.
Di hari tersebut dibawa ke Tial.oleh kedua pelaku dengan mobil ambulance sore sekitar pukul 16.00 WIT dan Sabtu (3/10/2020) malam korban meninggal dunia. (MT-04)










Komentar