Berkas 179 Pelanggar Protokol Kesehatan Dilimpahkan Ke PN Ambon

AMBON - Sebanyak 179 berkas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Hal ini diakui Koordinasi PPNS Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, John Slarmanat kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (14/10/2020).
"Untuk pelanggaran pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang sementara berjalan, berdasarkan hasil Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, tercatat 179 berkas pelanggaran sudah dilimpahkan untuk nanti disidangkan Jumat (16/10/2020). Kemarin sore sudah dilimpahkan 179 berkas. Yang terdiri dari 68 untuk pelanggaran umum seperti masker, tempaat usaha dan lain serta 111 untuk moda transportasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan saat ini masih didominasi oleh moda transportasi.
"Jadi moda transportasi masih mendominasi dalam pelanggaran, dimana mereka masih memuat penumpang melebihi kapasitas dan juga ada beberapa yang melampaui jam operasional yang telah ditetapkan," jelasnya.
Walaupun begitu, namun ia menilai bahwa tingkat kesadaran warga Kota Ambon untuk protokol kesehatan sudah mulai menunjukan adanya kedisiplinan.
Ia menambahkan, sejak PSBB tahap I hingga PSBB transisi tahap VII jumlah denda yang masuk ke kas daerah sebanyak Rp 85 juta. (MT-05)
Komentar