Dua Kurir Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

AMBON - Marianus Kainama alias Nus dan Dian Nikijuluw alias Dian dua kurir narkoba yang diamankan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku terancam 20 tahun penjara.
Keduanya merupakan jaringan Ambon yang berhasil diamankan di depan Mapolsek Teluk Ambon dengan barang bukti 200 gram, Jumat (16/10/2020). Keduanya dijerat dengan pasal 114, 112, dan 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Dua tersangka ini masuk jaringan Ambon. Mereka berdua ini membawa barang haram jenis sabu ini dengan cara dimasukan dalam tas punggung. Barang ini dari Jakarta masuk ke Ambon,” jelas Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Jafriedi kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, kedua tersangka ini merupakan kurir yang sudah lama beroperasi. Bahkan merupakan residivis yang pernah menjalani masa pidana.
"Kedua tersangka ini hanya merupakan kurir saja. Untuk bandar utamanya saat ini masih didalami. Identitasnya juga masih didalami," jelasnya.
Jafriedi mengatakan, BNNP Maluku dalam mengungkap kasus ini tidak bekerja sendiri tetapi melibatkan semua pihak.
"Pengungkapan kasus narkoba di Maluku tersebut kita dari BNNP Maluku tidak bisa sendiri namun bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai Maluku, Ditresnarkoba Polda Maluku, serta PT Angkasa Pura. Kita bersinergi untuk bersama pengungkapan kasus tersebut," katanya.
Dian Nikijuluw pernah dihukum 8 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Ambon pada 30 Mei 2018.
Waktu itu, ia terbukti menyimpan narkoba jenis sabu milik pacarnya Gerald Tomatala yang merupakan bandar besar di Maluku. (MT-04)
Komentar