1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Sekian Lama Buron, Terpidana Korupsi Dishut Bursel Ditangkap

Oleh ,

AMBON - Janwar Risky Polanunu terpidana kasus korupsi yang yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Buru berhasil diciduk.

Terpidana ini diciduk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku di Kawasan Perumahan BTN Kanawa Indah, Ambon, Selasa (20/10/2020).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette dalam rilisnya kepada malukuterkini.com, Selasa (20/10/2020) menjelaskan, terpidana  merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang dilakukan  bersama-sama dengan Muhammad Tuasamu  (Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Syarif Tuharea selaku Bendahara Pengeluaran.

Keduanya telah dipidana juga dan saat ini masuk dalam DPO yang sedang dalam proses pencarian. Sementara rekanan pelaksana pekerjaan sejak awal penanganan perkara telah melarikan diri juga dalam  proses pencarian.

"Terpidana Janwar Risky  Polanunu  dipidana berdasarkan putusan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2726 K/PID.SUS/2017,  tanggal 27  Pebruari 2018 yang menguatkan putusan  Pengadilan Tinggi Ambon No. 15/PID.SUS-TPK/2017/PT. Ambon,  tanggal 1 Agustus 2017,  dengan Amar Putusan sebagai berikut  menyatakan terdakwa  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara  selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider  6  bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta  subsider 6  bulan kurungan," jelas Sapulette.

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan  Tipikor  pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 46/PID.SUS-TPK/2016/PN.Amb tanggall 5 Mei 2017, ia dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kemudian Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding  pada  pengadilan Tinggi Ambon  dan Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Pidana ini pun dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI.

"Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan penghitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku  Nomor : SR-588/PW25/5/2016, tanggal 11 November 2016 dengan Nilai Kerugian Negara sebesar Rp 2.136.162.516, 64," ungkapnya.

Setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku selanjutnya Terpidana  diserahkan kepada Bidang Pidsus untuk segera dieksekusi. (MT-04)

Berita Lainnya