Koruptor Bandara Moa Dieksekusi Ke Lapas Ambon
AMBON - Direktur PT Bima Prima Taruna, Sunarko terpidana korupsi pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Kamis (22/10/2020).
Terpidana kasus korupsi proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten MBD tahun 2012 ini diesksekusi setelah sebelumnya berhasil diciduk di sebuah Hotel Asnof Pekanbaru, Riau, Selasa (20/10/2020) pukul 20.10 WIB atas kerjasama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung, Kejati Riau dan Kejati Maluku.
Setelah dijemput tim Tabur Kejati Maluku dari Riau dan tiba di kantor Kejati Maluku sekitar pukul 16.15 WIT, terpidana langsung masuk ke Kejati untuk persiapan pelaksanan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 Tanggal 21 April 2020.
Sunarko kemudian digiring menuju ke Lapas Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa pidananya.
Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan, Kamis (22/10/2020) menjelaskan, saat ini eksekusi dilakukan terhadap terpidana perkara korupsi konstruksi pembangunan bandara moa yang bersumber dari APBD MBD tahun 2012 dengan pagu anggaran Rp 25 milyar.
Aspidsus juga menjelaskan penyimpangan dalam kasus ini adalah kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan bestek yang ditemukan dalam surat perjanjian pekerjaan.
"Jadi pembayaran tidak sesuai dengan fisik pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.961.3266.618,64 sesuai hasil perhitungan BPK RI," jelasnya.
Dikatakan, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap karena yang bersangkutan sudah mengajukan upaya hukum banding dan kasasi dan hari ini dilakukan eksekusi keputusan Mahkamah Agung RI dengan cara memasukan terpidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.961.366.618,64 yang dipulangkan dari uang yang disita sebesar Rp 3,140 milyar namun jika tidak bisa membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita untuk dilelang menggantikan uang pengganti tersebut.
Kendati demikian, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Yang bersangkutan DPO sejak April 2020. Namun berkat kerja sama dan hasil kolaborai tim tabur kejagung, Kejati Riau dan Kejati Maluku berhasil menangkap yang bersangkutan dan saat ditangkap tidak dilakukan perlawanan," ujar Aspidsus. (MT-04)