Dishub: Angkutan AKDP Dilarang Beroperasi Di Pusat Kota Ambon
AMBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melarang keras angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKPD) untuk beroperasi di pusat Kota Ambon.
Nantinya seluruh AKDP setelah melewati depan pusat perbelanjaan MCM langsung berbalik arah di underpass dan menuju ke terminal di pertokoan Batu Merah melalui jalur Tantui Bawah. Tidak diperkenankan melewati kawasan Tantui Atas hingga ke pusat Kota Ambon.
Hasil rapat antara Dishub Kota Ambon dan Dishub Provinsi Maluku, serta Aliansi Pengemudi Teluk Ambon dan Baguala (APTB) telah disepakati untuk tidak mengizinkan angkutan AKDP untuk masuk ke jalur kota kecuali trayek Allang dan Lilibooi diluar dari pada itu tidak bisa," tandas Plt Kadishub Kota Ambon Robby Sapulette kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (23/10/2020).
Ia menjelaskan, dari hasil rapat juga telah disepakati seluruh AKDP dari underpass langsung masuk ke terminal di pertokoan Batu Merah.
"Jadi mereka harus masuk ke Batu Merah jika kedapatan maka mereka ditilang. Kita akan melakukan razia juga. Bukan bukan hanya jalur tapi juga terhadap trayek bodong AKDP," jelasnya.
Terkait dengan surat edaran yang mengizinkan AKDP masuk kota, Sapulette mengakui Dishub Maluku tak pernah mengeluarkan surat tersebut, dan saat ini sementara dalam penulusuran terkait asal mula surat tersebut.
"Menurut penjelasan dari Kepala Bidang LLAJ Dishub Maluku, mereka tidak mengetahui surat itu sehingga mereka akan menelusuri kebenaran surat itu. Nantinya Kadishub Provinsi Maluku akan mengeluarkan surat yang baru untuk mengeleminir surat itu," ungkapnya. (MT-05)