1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Penganiayaan Di SBB Diganjar Pasal Berlapis

Oleh ,

AMBON - Tiga tersangka kasus penganiayaan dan kekerasan bersama yang mengakibatkan tewasnya warga saat insiden yang terjadi di Dusun Translok, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diganjar pasal berlapis.

Ketiga tersangka berinisial VT, YP dan VP yang merupakan warga Kabupaten SBB ini diganjar pasal sesuai perbuatan masing-masing yaitu VT dikenakan pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara

Sementara YP dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman 5 tahun. Selain itu, YP dan VP juga dijerat dikenakan pasal 170 ayat (3) dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butarbutar dalam keterangan persnya di Mapolres SBB, Selasa (27/10/2020).

Kapolres menjelaskan, kasus ini mengakibatkan tiga warga korban masing-masing ASL (warga Translok) dan YL (warga Lumoli) meninggal dunia sedangkan  VT (warga Lumoli) luka memar.

Kapolres menjelaskan, kasus yang terjadi di Ddusun Translok Kecamatan  Kairatu Barat Kabupaten SBB bermula pada 12 Oktober 2020, saat tersangka  VT mengendarai sepeda motornya melewati Dusun Translok, namun karena bunyi knalpotnya sangat bising, sehingga  dicegat oleh beberapa pemuda translok.

"Saat itu  sempat terjadi cekcok antara pemuda Translok dengan VT. Tidak terima dengan perlakukan pemuda Translok tersebut, VT kemudian pulang ke rumahnya di Desa Lumoli dan mengambil sebilah pisau kemudian dengan mengendarai sepeda motornya kembali ke Dusun Translok dan  menemui beberapa pemuda Dusun Translok, diantaranya korban JP dan ASL,” jelasnya.

Setelah bertemu, menurut Kapolres, terjadilah perkelahian antara tersangka VT dengan kedua korban JP dan ASL yang kemudian berujung penikaman yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Kapolres menjelaskan, setelah melakukan penikaman VT lari menyelamatkan diri ke Desa Lumoli, sedangkan korban dibantu oleh beberapa rekannya untuk dibawa ke RSUD Piru.

Berselang beberapa jam kemudian, ada beberapa warga desa Lumoli yang turun ke Dusun Translok dengan membawa senjata tajam dan sempat dicegat oleh salah seorang warga Translok serta dihimbau untuk kembali ke Lumoli, namun saran malah tidak digubris.

"Jadi saat kedatangan warga Lumoli diketahui oleh beberapa pemuda Ttranslok. VP yang sebelumnya pulang ke rumah mengambil parang karena mendengar ASL ditikam, melakukan pembacokan terhadap YL (warga Lumoli) setelah  dilempari batu oleh YP karena akan lakukan pembacokan terhadap LS," ungkapnya.

Saat ini para tersangka tetap ditahan dan akan diproses tuntas. (MT-04)

Berita Lainnya