Sekilas Info

Bea Cukai Ambon Musnahkan Barang Bekas & Rokok Ilegal

AMBON - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon melakukan pemusnahan terhadap barang bekas dan rokok ilegal.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Erwin Situmorang didampingi Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon Saut Mulia, perwakilan dari Disperindag Provinsi Maluku, dan perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Ambon, di pelataran kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon, Kamis (12/11/2020).

"Hari ini kami mau menyampaikan bahwa tugas kami di Bea Cukai Ambon, selain dari pelayanan dan ekspor kami juga memiliki tugas terkait dengan pengawasan, dimana hari ini kita melakukan pemusnahan dari barang milik negara yang merupakan barang eks kiriman dan barang kena cukai hasil tembakau rokok," ungkap Saut Mulia.

Dijelaskan, untuk barang eks pengiriman itu terhitung dari periode akhir tahun 2019 sampai 2020.

"Jadi mekanismenya adalah pertama kali barang masuk ke Ambon jika dalam waktu 30 hari tidak melakukan pemenuhan kewajiban kepabeannya maka itu dinyatakan dikuasai negara, setelah itu masuk ke tempat penimbunan selama 60 hari," jelasnya.

Ia merincikan barang bekas dan rokok ilegal yang dimusnahkan yaitu pakaian bekas sebanyak 874 pcs , alas kaki bekas sebanyak 145 pasang, mainan bekas, buku dan barang bekas lainnya sebanyak 111 pcs, botol dot bayi, popok, tisu basah dan peralatan kesehatan lainnya 302 paket, obat, multivitamin dan salep sebanyak 395 pcs dan rokok 1.100 batang.

"Barang bekas yang kami sita itu berasal dari Belanda yang tiba menggunakan pesawat, sedangkan untuk rokok sitaan dari Pulau Seram dan Pulau Buru yang berasal dari Jawa Tengah," rincinya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!