Sekilas Info

Polres Malteng Ringkus Dua Pengedar Sabu

BARANG BUKTI – Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita personel Satuan Reserse Narkoba Polres Malteng dari dua pengedar narkoba.

AMBON - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah (Malteng), berhasil meringkus pengedar narkoba  jenis sabu berinisial BH (36) dan AP (40).

BH ditangkap di kawasan Dusun Delima Negeri Sepa Kecamatan Amahai, Kabupaten Malteng, Selasa (3/11/2020) sedangkan AP di Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

"AP diamankan Rabu (4/11/2020) atau sehari setelah diamankan tersangka BH,” jelas  Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Penangkapan terhadap BH, menurutnya, dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Akhirya setelah dilakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap BH diketahui juga keterlibatan AP.

Mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini mengatakan, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Malteng dengan sejumlah barang bukti.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan, dari tangan kedua tersangka ini, satu paket yang diduga barang narkotika golongan I jenis sabu– sabu seberat 0,70 gram. Barangnya dikemas dalam plastik bening dan dibungkus dengan kertas timah rokok berwarna kuning emas. Selain itu alat timbangan merk krischef satu buah. Plastik klip bening ukuran kecil berjumlah 30 buah, sedotan yang telah dipotong lancip ujung satu buah juga disita,” katanya.

Kapolres  menambahkan, kedua tersangka itu dijerat pasal berlapis.

”Kedua dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,“ jelas Kapolres. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!