Sekilas Info

Tiba Di Lapas Ambon, Terpidana Korupsi WFC Namlea Jalani Protokol Kesehatan

TIBA DI LAPAS AMBON - Muhammad Ridwan Pattilouw (tengah) terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II Tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru tiba di Lapas Ambon, Jumat (13/11/2020).

AMBON – Muhammad Ridwan Pattilouw, terpidana  kasus korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II Tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru akhirnya tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon, Jumat (13/11/2020).

Protokol Kesehatan Covid-19 diberlakukan oleh Lapas Kelas IIA Ambon kepada terpidana mulai pemeriksaan suhu hingga pemeriksaan lengkap kesehatan termasuk rapid test oleh tenaga kesehatan Lapas Kelas IIA Ambon.

Kepada malukuterkini.com, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri menjelaskan, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan kepada setiap napi yang masuk.

Tak hanya itu, terpidana juga menjalani isolasi dalam sel isolasi selama 14 hari.

"Hari ini ada  penerimaan eksekusi 1 orang napi dari Kejari Buru atas nama Muhammad Ridwan Pattilouw. Ia merupakan Konsultan Pengawas dalam  kasus korupsi pada Pembangunan WFC Namlea dengan pidana 5 tahun penjara,  denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kita menerapkan protokol kesehatan, pemberkasan lengkap disertai hasil rapid tes non reaktif. Terpidana juga dimasukan dalam sel isolasi. Itu sudah standar," jelasnya,

Sebgaaimana diketahui, Muhammad Ridwan Pattilouw merupakan Site Engineer CV Inti Karya yang merupakan Konsultan Pengawas proyek Pekerjaan Pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II Tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru

Terpidana  kasus korupsi penyalahgunaan dana dalam Pekerjaan Pembangunan WFC ini dijebloskan ke lapas atau dieksekusi guna menjalani masa pidana berdasarkan putusan banding Pengadilan Tipikor  pada  Pengadilan Tinggi Ambon  No. 2/Pidsus-TPK/2020/PT. AMBON,  tanggal 10 Pebruari 2020 dengan pidana penjara  selama 5 tahun dan denda Rp. 300 juta subsidiar 4 (empat bulan) kurungan.

buron sejak Agustus 2020 lalu dan kemudian ditangkap oleh tim tabur  Gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi dan Kejati Maluku di Jalan Sultan Thaha RT. 017  Desa Beringin Kecamatan Pasar Jambi  Provinsi  Jambi,  Rabu (11/11/2020)   dan tiba di Bandara Pattimura Ambon, Jumat (14/11/2020 ) sekira pukul 07.00 WIT dengan penerbangan Batik Air. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!