Kemenkes Ajak Bersinergi Tangani Limbah Medis Covid-19
JAKARTA - Pengelolaan limbah medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di masa pandemi Covid-19, menjadi tantangan besar untuk diselesaikan dengan baik.
Pasalnya, terjadi peningkatan jumlah limbah medis yang cukup signifikan yakni sekitar 30-50%.
Berdasarkan data dari Kementerian LHK yang dihimpun dari 34 provinsi di Indonesia, hingga 15 Oktober 2020 tercatat sebanyak 1.662,75 ton limbah Covid-19.
Limbah medis yang dihasilkan dari fasyankes termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Limbah jenis ini merupakan limbah dengan karakteristik tertentu yang mana baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi manusia maupun lingkungan.
Merujuk pada dampak yang ditimbulkan, pengelolaan limbah medis fasyankes membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari stakeholder terkait guna mewujudkan pengelolaan limbah yang terpadu serta aman dari segi lingkungan maupun manusia.
Untuk itu, Kemenkes menggelar acara “Seruan Nasional Dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis” yang digelar secara daring melalui siaran virtual di laman Youtube Kementerian Kesehatan RI serta secara luring di Auditorium Siwabessy, Kementerian Kesehatan, Jumat (13/11/2020).
Hadir sebagai narasumber Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Kirana Pritasari, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati serta Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) di tingkat pusat maupun pemerintah daerah secara serentak ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia serta Badan Penanggulangan Bencana Nasional.
Adapun komitmen dan seruan yang disampaikan K/L dalam penanganan limbah medis secara nasional yakni :
- Mendorong penerapan praktik pengelolaan limbah medis sesuai dengan persyaratan agar mencegah penyebaran Covid-19 dan penyakit menular lainnya serta dampak bahan berbahaya dan beracun bagi kesehatan manusia dan lingkungan
- Memastikan semua fasyankes menyediakan sarana prasarana dan peralatan yang sesuai standar dan sesuai kemampuan dengan dukungan pemerintah daerah agar pengelolaan limbah medis bisa terselenggara dengan baik dan benar
- Berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan seperti K/L, swasta, Lembaga Non Pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat sipil untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan sesuai kewenangan masing-masing
- Pemprov dan pemkab/pemkot agar berupaya mengembangkan pengelolaan limbah medis sesuai kemampuan dan kearifan lokal serta kondisi daerah dengan kewenangan masing-masing agar dapat mengakselerasi penanganan limbah medis yang lebih efektif dan efisien, pengelolaan limbah medis yang cepat, tepat, dekat dan akurat dapat melindungi manusia dan lingkungan dari bahaya penyakit dan pencemaran.
“Terima kasih kepada para menteri yang telah menyampaikan arahan dan dukungan, Insya Allah kita akan bersinergi dan berkolaborasi dengan baik,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari.
Selaras dengan pusat, sinergi dan harmonisasi turut dilakukan ditingkat daerah yakni kolaborasi antar dinas baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah medis diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh gubernur di Indonesia tentang Prioritas Pengelolaan Limbah Medis/B3 pada masa Pandemi Covid-19.
Disamping kewenangan dari segi pengelolaan, daerah juga didorong untuk terus mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada fasyankes terkait mengenai cara pengelolaan yang baik dan benar sesuai peraturan yang ada, fasyankes yang telah mendapatkan ijin operasional penggunaan incenerator agar bisa digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta dapat membentuk UPTD Daerah Provinsi.
Kirana menjelaskan pelibatan secara aktif seluruh komponen terkait, bertujuan untuk membangun komitmen dan mendorong setiap satuan kerja seperti pengelola fasyankes, pelaku usaha, serta kepala daerah beserta jajarannya untuk menerapkan konsep pengelolaan limbah medis sesuai Permenkes Nomor 18 Tahun 2020.
“Arahan tadi bisa menjadi acuan kita untuk melangkah bersama bagi para pemangku kepentingan tanpa ragu-ragu lagi,” jelas Kirana.
Dengan pengelolaan limbah medis secara terpadu antar stakeholder terkait, pihaknya berharap dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir serta biaya yang dikeluarkan semakin rendah. Oleh sebab itu, Kirana mendorong agar semua pihak berbenah
“Apabila semua pihak memiliki komitmen untuk terus menerus mengakselerasi limbah medis maka kita tidak akan mendengar gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan akibat tidak ditanganinya pencemaran limbah medis sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (MT-01)