1. Beranda
  2. Sosial Kemasyarakatan

Langgar Aturan PSBB, Dua Gerai Alfamidi Di Ambon Kena Denda

Oleh ,

AMBON - Dua gerai Alfamidi di Kecamatan Baguala, Kota terkena sanksi denda administrasi Rp 2,5 juta akibat melanggar jam operasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Koordinator Fasilitas Umum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, menjelaskan kedua Alfamidi yang berada di kawasan Kecamatan Baguala, melanggar batas jam operasional.

"Berdasarkan Perwali, jam operasional untuk toko, swalayan maupun kuliner malam yaitu sampai pukul 21.00 WIT, dimana seluruhnya harus tutup. Namun hingga lewat jam operasional tersebut, mereka masih melakukan aktivitas," jelas Luhukay kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, kedua Alfamidi ini sudah dipantau dari tim Satgas, karena beberapa kali kedapatan masih melakukan aktivitas diatas jam operasional.

"Satgas punya bukti terkait dengan pelanggaran itu. Dan kami telah memberikan sanksi. Jadi sementara mereka sedang berproses dengan PPNS yang ada di Kota Ambon untuk melakukan pembayaran denda administrasi," ungkapnya. (MT-05) 

Berita Lainnya