Sekilas Info

Sidang DKPP Di Maluku Terapkan Protokol Kesehatan

PROTOKOL KESEHATAN – Peserta Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan DKPP di Kantor KPU Maluku, Senin (23/11/2020) harus menjalani protokol kesehatan diantaranya proses rapid test.

AMBON  - Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Maluku, Senin (23/11/2020) menerapkan protokol kesehatan.

Pantauan malukuterkini,com, sidang kode etik dalam rangka pemeriksaan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten SBT, setiap peserta yang masuk ke ruang sidang harus melakukan rapid test.

Selain itu juga, mereka yang masuk ikut sidang diberikan masker dan hand sanitizer.

Tak hanya itu, setiap peserta yang masuk untuk mengikuti sidang kode etik yang berlangsung diruang rapat KPU Maluku, juga dibatasi.

Sebagaimana diketahui, sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 126-PKE-DKPP/X/2020  dengan ketua majelis Teguh Prasetyo, didampingi Anggota majelis Abdullah Ely, Barnabas Dumas Manery dan Almudatsir Zain Sangadji.

Dalam siding tersebut, DKPP memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten SBT yaitu Suparjo Rustam Rumakamar, Rosna Sehwaky, Syaifudin Rumbori. Mereka diadukan oleh Aswat Rumfot yang memberikan kuasa terhadap Novi Manaban.  (MT-05) 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!