Sekilas Info

Polisi Masih Lidik Kasus Tukar Guling Lahan Dinas Perpustakaan & Kearsipan

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso

AMBON - Sampai saat ini kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dengan  Yayasan Poitech Hok Tong tahun 2017, masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku.

Namun demikian, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso belum membeberkan perkembangan penyelidikannya.

“Itu lidik. Masih penyelidikan. Namanya penyelidikan ya tertutup. Ikuti aja, apa ini tindak pidana atau bukan kita masih selidiki. Sampai saat ini kita belum bisa memastikan ini tindak pidana atau bukan,”  ungkap Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan di kantornya,  Senin (23/22/2020).

Menurut Eko Santoso, berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis disebutkan sejumlah pengusutan kasus korupsi dihentikan sementara hingga pilkada berakhir.

Hal ini membuat penyidik belum bisa mengekspose lebih jauh kasus tukar guling lahan perpustakaan tersebut.

“Instruksi Kapolri untuk menjaga netralitas polri dalam pelaksanaan Pilkada, penanganan  kasus tindak pidana korupsi dihentikan sementara. Nantinga kalau sudah perhitungan suara seluruh kasus korupsi kita lanjutkan lagi prosesnya, sama seperti kasus tukar guling  kita nggak bisa ekspose, tapi kasus ini masih jalan dan masih ditahap lidik,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Maluku mengusut kasus tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018 silam.

Kendati begitu, sejumlah pejabat sudah diperiksa baik di eksekutif maupun legislatif.

Bahkan diantara para pejabat yang sudah diperiksa diantaraya mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff. Ia diperiksa penyidik di Jakarta.  Selain itu ada juga sejumlah anggota DPRD Maluku dan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019 juga sudah diperiksa. Mereka dicecar seputar tukar guling dan berapa besar kompensasi dana yang diterima Pemprov Maluku saat itu.

Diduga dalam tukar guliang di tahun 2017 itu, diketahui terdapat dugaan mark up, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku pada tahun 2018 yang mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!