Penggugat Cabut Gugatan, Lahan Raden Panji Milik Rusdy Ambon

AMBON - Lahan Raden Pandji seluas 550 meter persegi yang terletak di jalan AM Sangadji, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sepenuhnya milik Rusdy Ambon yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perusahan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya.
Kepemilikan sah ini berdasarkan pencabutan perkara gugatan nomor 178/Pdt.G/2020/PN Amb, yang diajukan Anidayanti Qamariyah Pelupessy (penggugat) atas lahan tersebut melalui kuasa hukumnya, Roos Jeane Alfaris.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota Hamzah Kailul dan Lucky R. Kalalo, akhirnya mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh penggugat.
"Perkara ini telah resmi dicabut oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, serta dikabulkan dan ditetapkan oleh pengadilan. Sehingga klien kami telah sah menguasai lahan dan bangunan Raden Pandji," jelas Herman Hattu, Kuasa Hukum Rusdy Ambon, kepada wartawan Kamis (3/12/2020).
Hattu menjelaskan, penggugat melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan gugatan perkara perdata terkait pembatalan akte jual beli dan proses jual beli tanah dan bangunan Raden Pandji terhadap 19 orang ke PN Ambon pada Jumat (14/8/ 2020) lalu.
Dalam deretan 19 tergugat itu terdiri dari 16 ahli waris selaku pihak penjual tanah dan bangunan Raden Pandji, Rusdy Ambon (pembeli), Lidya Gosal (Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris), dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
Hattu menyebutkan 16 ahli waris tersebut, diantaranya tergugat I Irfan Alie, tergugat II Djasnamawi, tergugat III Rosma Alie, tergugat IV Muhamad Nirwan Ali, tergugat V Muhamad Syafri Radjab, tergugat VI, Chalilah Madjid, Tegugat VII Bob Irwan Ibrahim Abu Kasim, tergugat VIII Janda Elma Bakri, trgugat IX Luthfi Achmad, tergugat X Ridwan Madjid.
Kemudian tergugat XI Zulhaida, tergugat XII Fauzi Irawan Khary, tergugat XIII Rohany, tergugat XIV Nurmala Ridwan, tergugat XV Burhan Abukasim dan tergugat XVI Hanafi Abu Kasim . Sedangkan Rusdy Ambon selaku tergugat XVII, Lidya Gosal tergugat XVIII serta Kepala BPN Kota Ambon tergugat XIX.
Saat pekara ini masih dalam proses sidang ketiga dengan acara pemanggilan para tergugat, kata Hattu, penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan surat nomor: 40/ADV.KONS.HK/RJA.SH-DN.RDN/XI/2020 pada 19 November 2020, perihal pencabutan perkara perdata nomor: 178/Pdt.G/2020/PN Amb.
"Meskipun masih dalam proses sidang ketiga, namun kami selaku kuasa hukum para tergugat yang hadir dalam persidangan tidak keberatan atas pencabutan gugatan oleh kuasa hukum penggugat. Para tergugat yang hadir dalam persidangan juga tidak keberatan karena belum mengajukan jawaban," katanya.
Hattu menegaskan, kliennya (Rusdy Ambon) merupakan pembeli sah secara hukum atas tanah dan bangunan Raden Pandji. Sebab, proses jual beli tanah dan bangunan itu dilakukan oleh seluruh ahli waris (penjual) bersama kliennya (pembeli) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris.
"Akta perjanjian jual beli tanah dan bangunan Raden Pandji itu sudah selesai, dan melalui notaris telah terkonfirmasi dengan pihak Pertanahan Kota Ambon. Artinya, proses jual beli telah sah secara hukum. Jadi, klien saya saat ini adalah pemilik sah secara hukum atas lahan itu," tandasnya. (MT-04)
Komentar