Tiba Di Bandara Pattimura, Jaringan Pengedar Narkoba Asal Jakarta Diciduk

AMBON - Dua orang jaringan pengedar narkoba dari Kampung Ambon di Jakarta berhasil diciduk aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku dan instansi terkait sesaat setelah tiba di Bandara Pattimura Ambon.
“Keduanya diciduk 24 November 2020 lalu masing-masing HK yang merupakan seorang pria dan SR alias S seorang wanita,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien didampingi stakeholder terkait dalam keterangannya dipusatkan di Gedung Keuangan Negara Ambon, Kamis (17/12/2020).
Muttaqien menjelaskan, barang bukti sebanyak 200 gram narkotika golongan I jenis sabu ini ditemukan saat penyidik menggeledah keduanya sesaat setelah tiba dari Jakarta.
“Barang bukti 200 gram terdiri dari satu paket dikemas dalam plastik bening dan dimasukan ke dalam kemaluan tersangka SR (wanita) sedangkan barang bukti paket sedang dikemas dalam plastik bening kemudian dimasukan dalam kas plastik hitam yang dilakban kemudian dimasukan di dalam tas punggung. Tim kami memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dua orang laki dan perempuan dari Kampung Ambon Jakarta. Kita dapat informasi dan kerjasama teman-teman dari instansi terkait kami buntuti kedua tersangka dari Jakarta sampai Ambon terbang dengan pesawat hingga menangkapnya di Ambon,” jelasnya.,
Selain BB sabu itu penyidik juga menyita, satu KTP inisial SR dan boarding pass tujuan Jakarta - Ambon, satu amplop keterangan rapid test dan satu handphone Vivo.
Dikatakan, kedua tersangka yang merupakan warga asal Ambon ini dijerat pasal 112, 115 ayat 2, 132 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Disinggung soal jaringan atau kaki tangan bandar besar asal Kampung Ambon yang juga adalah warga asal Ambon berinisial SS (34) yang sudah diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat di Jakarta, Oktober tahun 2019 lalu, Muttaqien menyampaikan sedang ditelusuri.
"Ini dari kampung Ambon. Kita sedang dalami dulu. Ya kita telusuri," singkatnya.
Untuk diketahui, SS, warga Ambon yang merupakan Bandar Jaringan Internasional di kampung Ambon ditangkap saat itu, polisi mendapatkan alat bukti 23 kg sabu dan ribuan butir ekstasi jenis happy five yang berada dalam mobil sedan di parkiran tersebut. (MT-04)
Komentar