Ini Hasil Penilaian BPK Terhadap Penanganan Covid-19 Di Maluku
AMBON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku telah menyelesaikan Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 di jajaran Pemprov Maluku, Pemkot Ambon, Pemkab Buru Selatan (Bursel) dan Pemkab Kepulauan Tanimbar.
Laporan Kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 bidang kesehatan tersebut memiliki banyak kekurangan alias belum memadai.
Hak ini tertuang dalam LHP oleh BPK Perwakilan Maluku yang telah diserahkan, Kamis (17/12/2020) oleh Kepala BPK Perwakilan Maluku Muhammad Abidin dan disaksikan oleh ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, Wali Kota alikota Ambon Richard Louhenapessy serta Pemkab Kepulauan Tanimbar serta Pemkab Bursel secara virtual.
Kepala BPK Perwakilan Maluku Muhammad Abidin menyampaikan pemeriksaan kinerja untuk penanganan pandemi Covid-19 ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia dengan sampel beberapa daerah Kabupaten/Kota dan untuk provinsi seluruhnya disampel tujuannya adalah untuk menilai efektivitas penanganan Covid-19.
Sedangkan sasaran pemeriksaan meliputi proses pengelolaan atas Penelusuran Kasus, Pengujian, Perawatan dan Edukasi dan Sosialisasi/Komunikasi dalam rangka penanganan Covid-19 dan pengendalian pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan Tahun 2020 yang diselenggarakan pada empat pemerintah daerah di Maluku masih kurang efektif.
"Pemprov Maluku telah melakukan langkah-langkah dalam penanganan pandemi Covid-19 namun masih terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu testing, Upaya Pemprov Maluku dalam menyediakan jejaring laboratorium serta penatalaksanaan pengambilan dan pengiriman spesimen kurang memadai. Upaya Pemprov dalam penemuan kasus baik secara aktif dan pasif antara lain melalui pemeriksaan di akses pintu masuk wilayah, melalui pelacakan kontak erat, serta melalui analisis indikator laporan harian kurang memadai," beber Abidin.
Selain itu upaya Pemprov Maluku melaksanakan tahapan manajemen klinis serta pengendalian dan pencegahan infeksi kurang memadai. Upaya Pemprov Maluku dalam pencegahan melalui promosi kesehatan, penegakan hukum dan rekayasa sosial (social engineering) tidak memadai.
Khusus Kota Ambon, Abidin merincikan masih terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu, Pemkot Ambon belum menyusun Strategi yang komprehensif dalam dokumen Rencana Operasi (Renops) Penanggulangan Covid-19, Pemkot Ambon belum berupaya untuk menyediakan jejaring laboratorium yang mampu mengkonfirmasi hasil pengujian spesimen kurang dari 3x24 jam dan penatalaksanaan pengambilan, pengiriman, dan penginputan data spesimen belum memadai.
Selain itu, Pemkot Ambon belum optimal dalam melakukan penemuan kasus secara aktif melalui pelacakan kontak dan pencatatan data penemuan kasus secara aktif pada Sistem Online Pelaporan Harian Covid-19 belum tertib.
Pemkot Ambon juga tidak tertib dalam pencatatan donasi/hibah/bantuan dari pemerintah pusat/provinsi/swasta/personal.
Pemkot Ambon telah melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas kesehatan namun belum optimal dan Penyampaian Pesan Kunci Pengenalan Covid-19, pesan kesehatan, dan pesan kunci perjalanan keluar rumah (Travel Advice) belum sepenuhnya mampu mengubah perilaku masyarakat.
Sedangkan untuk Pemkab Kepulauan Tanimbar, masih terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu pada kegiatan testing, upaya Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk penyediaan jejaring laboratorium belum memadai. Pada kegiatan tracing, upaya penemuan kasus secara aktif dan pasif belum memadai, Pada kegiatan treatment, Pemkab Kepulauan Tanimbar belum menyusun strategi pelayanan kesehatan esensial secara tertulis sehingga rencana kebutuhan belum berdasarkan data yang valid dan mempertimbangkan sumber daya yang telah tersedia.
Selain itu, pada kegiatan Edukasi dan Sosialisasi, Pemkab Kepulauan Tanimbar belum menyediakan anggaran khusus edukasi dan sosialisasi Covid-19.
Selanjutnya, pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid 19 Kabupaten Bursel masih terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu upaya Pemkab Bursel untuk penyediaan jejaring laboratorium belum memadai. Kegiatan penemuan kasus secara aktif pada Pemkab Bursel juga belum memadai.
Selain itu, pencegahan dan pengendalian infeksi di tempat isolasi dan fasilitas layanan kesehatan belum diiringi penyediaan sarana dan penjagaan yang optimal. Peningkatan disiplin diri masyarakat melalui penegakan hukum (enforcement) juga belum memadai
“Secara rinci permasalahan tersebut dijelaskan dalam LHP yang telah kita serahkan. Kami meminta kepada Pemprov Maluku, Pemkot Ambon, Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Pemkab bursel agar melakukan langkah-langkah sesuai rekomendasi BPK dalam LHP tersebut," tandasnya.
Abidin berharap agar DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kota Ambon, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD Kabupaten Bursel dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. (MT-04)