Kantongi Hasil Audit, Kajati: Ada Kerugian Kasus Repo Bank Maluku

AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini sudah mengkantongi Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Penjualan dan Pembelian Surat-surat Hutang/Obligasi pada Kantor Pusat PT Bank Maluku Tahun 2011 - 2014.
Hasil audit tersebut telah diterima oleh Kejati Maluku Kamis (17/12/2020) yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, Rizal Sunaili bertempat di Ruang Kerja Kajati Maluku.
Hasil audit tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega, didampingi Aspidsus M Rudy, dan Koordinator Bidang Pidsus, Gunawan Sumarsono.
"Hasil audit sudah kita terima dan segera diselesaikan penanganan perkaranya. Hasilnya Ada kerugian negara. Menyangkut jumlahnya akan saya umumkan," tandas Kajati kepada maluketerkini.com, Jumat (18/12/2020).
Meski demikian, kajati belum banyak berkomentar. Akan tetapi kasus ini dipastikan tidak akan lama lagi tuntas.
Tim penyidik diantaranya Zulfikar Nasution dan Bayu Sugiri sementara menyelesaikannya.
Sebelumnya, saat berkunjung dan bersilaturahmi dengan Kajati,
Kepala perwakilan BPKP Provinsi Maluku, Rizal Sunaili menyampaikan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Penjualan dan Pembelian Surat-surat Hutang/ Obligasi pada Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 - 2014 yang diterima langsung oleh Kajati Maluku.
Kajati Maluku, Rorogo Zega ketika menerima Laporan Hasil Audit ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPKP Perwakilan Provinsi Maluku yang telah merampungkan dan menyampaikan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sembari berharap bahwa terhadap beberapa permintaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Penyidik Kejati Maluku kepada BPKP Perwakilan Provinsi Maluku juga dapat dirampungkan dan disampaikan mudah-mudahan pada awal tahun depan sehingga dapat diproses ke tahap selanjutnya
Pada kunjungan ini Kaper BPKP Provinsi Maluku didampingi Koordinator Pengawas (Korwas) Bidang Investigasi Sapto Agung Riyadi, Auditor Muda Arwan Swalon Sinaga (Ketua Tim) dan Auditor Pelaksana Fara Cendekianisa (Anggota Tim).
Untuk diketahui dalam kasus ini kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (MT-04)
Komentar