Sekilas Info

6 Ranmor Terjaring Razia Balap Liar Di Ambon

AMBON - Enam kendaraan bermotor (ranmor) Jumat (18/12/2020) malam terjaring razia balap liar yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda I Leatemia dalam rilisnya, Sabtu (19/12/2020).

Menurutnya,  6 kendaraan roda dua yang terjaring melakukan balap liar tanpa surat-surat dan juga tanpa plat nomor diantaranya DE 2646 LE, DE 3794 NO, DE 4404 AZ, DE 4072 LZ, Jupiter tanpa plat dan DE 3455 NB.

"Pada hari Jumat (18/12/2020) malam sebanyak enam kendaraan terjaring razia balap liar oleh  Satlatas Polresta Ambon," ungkapnya.

Razia balap liar ini katanya,, buntuk mengantisipasi balap liar mulai pukul 22.00 WIT.

“Pelaksanaan ini  dilakukan dengn penempatkan personel yang berseragam dinas dan personel berseragam non dinas. Barang bukti sementara diamankan di Satlantas Polresta Abon dengan sanksi 2x lipat (tilang dan ditahan barnag buktinya selama 1 bulan). Kegiatan ini akan terus kami lakukan. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat dan khususnya para kedua orang tua dan keluarga untuk selalu memperhatikan putra-putranya tidak melakukan balapan liar di jalan,” tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!